id (Mendag) menandatangani Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Pengaturan Pengakuan Bersama atau ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (AFA MRA).
Disepakatinya AFA MRA akan memberikan dasar bagi badan sektoral di ASEAN dalam menyusun persetujuan, pada sektor khusus yang akan disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN.

Perjanjian itu bermanfaat dalam menghapus hambatan teknis, perdagangan, sehingga dapat meningkatkan Indonesia ke ASEAN secara masif.

“AFA MRA juga kondisi umum, dimana setiap negara anggota yang terlibat dalam MRA harus mengakui atau menerima hasil dari prosedur,” Mendag yangh dikutip melalui siaran persnya, pada Senin (21/8/).

Mendag menjelaskan, AFA MRA terdiri dari enam belas pasal dan satu lampiran Penangguhan dan Penghapusan Badan Penilai Kesesuaian yang Terdaftar. Perjanjian AFA MRA yang baru akan berlaku setelah instrumen ratifikasi disampaikan ke Sekretariat ASEAN, ungkapnya.

Berlakunya perjanjian tersebut akan menggantikan Framework Agreement 1998 dan tidak berlaku secara retrospektif untuk MRA yang telah ditandatangani sebelumnya, sambungnya.

“AFA MRA adalah perjanjian untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau seluruh aspek hasil penilaian yang dilakukan oleh suatu negara,” ucapnya.

Persetujuan itu, diharapkan dapat mengeliminasi hambatan teknis perdagangan yang ada dan meningkatkan akses pasar yang dapat menarik lebih banyak pelaku usaha, khususnya usaha kecil menengah di ASEAN, jelasnya.

AFA MRA dapat berkontribusi secara positif dalam mendorong harmonisasi standar dan regulasi internasional yang lebih besar. Sebab, adanya perbedaan infrastruktur untuk standardisasi dan penilaian kesesuaian antar-negara anggota ASEAN, bebernya.

“Penilaian kesesuaian yang dibuat oleh Badan Penilai Kesesuaian Negara Anggota lainnya sebagaimana ditentukan dalam MRA,” tuturnya.

Penandatanganan AFA MRA dilakukan secara ad-referendum disela-sela rangkaian Pertemuan ke-55 para Ekonomi ASEAN (55th ASEAN Economic Ministers’ (AEM) Meeting, pungkasnya.****