Tuturan id – Komuisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sebanyak 260 orang bakal pada Pemilu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), hal itu terhitung dari jumlah keseluruhan yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan jumlah sebanyak 10.185 orang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik, dirinya mengatakan total keseluruhan ada 10.323 bakal . Namun setelah melalui masa perbaikan jumlah berkurang menjadi 127 orang, sehingga total menjadi 10.196 orang.

Dari jumlah 10.196 saat masa pencermatan rancangan DCS, lanjut Idham, jumlahnya kembali berkurang menjadi 11 orang Sehingga, keseluruhan berjumlah sebanyak 10.185 orang.

“Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang (260 bacaleg TMS),” ujar Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat (18/8/2023).

Sementara itu berdasarkan data, 260 bacaleg yang TMS terbanyak dari 90 orang PBB. Kemudian 83 dari Partai , 52 dari , 25 dari Partai Gelora, 7 dari Partai Garda Republik Indonesia, dan 3 dari Partai Ummat.

Menurut Idham, daftar nama bacaleg yang memenuhi syarat akan diumumkan KPU mulai besok. KPU juga memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama bacaleg tersebut.

“(Nama bacaleg yang memenuhi syarat) nanti akan kami umumkan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” tukasnya. ****