Jakarta,- Selama bertahun-tahun Polusi Jakarta punya AQI rata-rata di atas 170 dan berstatus “berbahaya untuk kesehatan” tapi tetap saja hal ini seperti tidak dibahas atau tanpa gerakan. Bahkan Pagi ini salah satu daerah di kota Jakarta menembus Angka AQI 238 yang berarti mencapai 40 kali diatas Guideline WHO 5 ug/m3.
Pagi ini, Selasa (8/8/2023) kondisi di Minggu ke-2 Agustus dengan kualitas udara Jabodetabek yang tidak kunjung membaik. Polusi Udara Jakarta parah sekali, level bahaya sekali.
Di Kawasan Serpong dan Kembangan Selatan sangat tidak sehat, mencapai 30 kali.
Tidak hanya Jakarta, hari ini kualitas udara selama 12 jam (8pm – 8am) dari pantauan melalui Aplikasi kualitas udara terbesar di Indonesia @nafasidn menunjukkan hal yang sama.
Misalnya Tangsel, Tangerang, Kab.Bekasi, Kab.Bogor, Kab.Malang, Gresik dan Malang serta beberapa kota lainnya.
Di beberapa Negara, capai AQI 150 itu sudah jadi headline berita dengan warning heboh jangan keluar rumah, tutup jendela, pakai masker dan pasang purifier. Namun di Jakarta sebagai ibukota Pemerintahan Indonesia terlihat seperti biasa-biasa saja.
Kondisi ini membuat beberapa selebriti seperti Chef Renatta, Komposer Addie MS dan politikus Golkar Rian Ernest turut bersuara soal kekhawatiran kondisi polusi Jakarta.
Tolong, Pak Jokowi… Ini kondisi pak 3.30 pagi tadi yg terlihat di apps AirVisual & Nafas, tulis Addie MS, (7/8/23).
Postingan Addie MS, menyadarkan asumsi Olahraga terbaik adalah saat pagi hari sepertinya semakin keliru di Jakarta, bahkan di pukul 3.30 kondisi udara Jakarta tetap saja sangat buruk.
Kondisi Udara Jakarta sepertinya belum mendapat tindakan berarti bagi para pengambil kebijakan. Padahal sebelumnya, pada September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah memvonis bersalah lima pejabat negara atas pencemaran udara di Ibu Kota. Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga.
Gugatan soal polusi udara Jakarta ini diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. ****