Tuturan Id – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dugaan kasus penistaan agama.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapannya dengan menyatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun belum tentu sesat.
“Siapa yang mengatakan bahwa Al Zaytun sesat? Siapa yang memberikan stigma tersebut terhadap Al Zaytun?” tegas Menag Yaqut saat memberikan jawaban kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers terkait pelaksanaan ibadah haji.
Yaqut menekankan bahwa anggapan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menteri Agama juga menyinggung bahwa perbuatan penodaan agama, yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun, belum tentu merujuk pada penyesatan. Hal ini menyiratkan pentingnya membedakan kasus penistaan agama dengan label penyesatan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun.
Proses hukum terhadap Panji Gumilang telah berjalan dan saat ini ia berada dalam tahanan. Dalam kasus ini, Panji Gumilang dihadapkan pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Meskipun proses hukum sedang berjalan, Menag Yaqut memastikan bahwa hak pendidikan para santri di Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap dipenuhi. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembinaan bagi guru dan santri di pondok pesantren tersebut.
“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun,” ungkap Menag Yaqut.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan hak santri untuk mendapatkan pendidikan, dan pembinaan ini termasuk pengawasan ketat terhadap proses pembelajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pembinaan yang dilakukan juga bertujuan untuk memastikan tidak ada hidden curriculum yang dapat mengganggu masa depan bangsa. Menag Yaqut menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang memberikan akses pendidikan yang layak bagi para santri.
Namun, Menag Yaqut juga menegaskan bahwa kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang merupakan ranah kewenangan kepolisian. Ia menolak berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut, dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.****