Id – Kasus mafia IMEI di Indonesia kini menjadi sorotan setelah terungkapnya fakta bahwa sebanyak 191.965 telepon selular dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan segera dinonaktifkan oleh pihak berwenang.

Dalam jumlah tersebut, mayoritas HP ilegal adalah iPhone, mencapai lebih dari 90 persen dari total perangkat yang akan dinonaktifkan.

Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses Sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang berada di Kementerian Perindustrian.

“Mayoritas dari HP dengan IMEI ilegal adalah iPhone, sejumlah 176.874 unit.” ungkap Adi Vivid, pejabat dari Minggu (30/7/2023).

Ponsel dengan IMEI ilegal ini ternyata tersebar di pasaran dan telah banyak dibeli secara resmi oleh masyarakat tanpa mereka menyadari status ilegalnya.

“Ada dugaan bahwa masyarakat membeli HP tersebut secara resmi, namun ternyata itu adalah HP bajakan yang terdaftar dalam daftar IMEI ilegal.” jelas Adi.

Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, bersama dengan operator seluler, bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi CEIR yang memverifikasi dan mendaftarkan IMEI pada HP yang digunakan di jaringan operator seluler.

Namun, dalam kasus ini, terdapat pelanggaran serius di mana 191.965 IMEI ilegal berhasil diunggah ke dalam sistem CEIR Kemenperin pada periode 10-20 Oktober 2022.

Dalam pernyataannya, Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada menysmpaikan bahwa enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka terdiri dari empat oknum dari pihak swasta dan dua oknum dari pihak pemerintahan.

“Kami juga mengamankan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (), termasuk di Kemenperin dan Bea Cukai yang terlibat dalam pelanggaran IMEI ilegal ini,” ungkapnya.

Semua HP yang beroperasi di jaringan operator seluler harus melewati proses validasi IMEI yang diatur melalui teknologi CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Namun, fakta bahwa aksi ilegal pengunggahan 191.965 IMEI ilegal ke dalam sistem CEIR Kemenperin terjadi pada tanggal 10-20 Oktober 2022 dan merupakan celah yang perlu segera ditutup.

Komjen Pol. Wahyu juga menyoroti peran akun e-commerce yang menjual jasa pembukaan blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah, yang menambah kompleksitas dari kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi laporan nomor P/B/009/II/2023/SPKT/ yang diajukan pada tanggal 14 Februari 2023, yang menghasilkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 saksi ahli.***