Tuturan id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Pengesahan RUU ini dilakukan di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2023. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama dengan Wakil Ketua Rahmat Goble dan Lodewijk Freidrich Paulus.
“Sidang dewan yang kami hormati dan hadirin yang kami muliakan selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Puan.
Anggota DPR memberikan persetujuan dengan mengucap kata “Setuju” atas pengesahan RUU Kesehatan. Namun, tidak semua fraksi di DPR menyetujui RUU ini. Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan, sedangkan Fraksi NasDem menyatakan setuju dengan beberapa catatan.
Sementara itu, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP menyetujui RUU Kesehatan tanpa catatan.
Fraksi Partai Demokrat dan PKS telah menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan sebelumnya. Alasan penolakan dari Fraksi Partai Demokrat meliputi penghapusan Mandatory Spending kesehatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan kekhawatiran terhadap liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing.
Penolakan ini juga didukung oleh beberapa organisasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), yang menggelar aksi unjuk rasa di luar Gedung DPR sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR RI. Beliau berharap bahwa undang-undang tersebut akan memperbaiki layanan kesehatan dan mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
Meskipun demikian, berbagai organisasi profesi kesehatan, termasuk Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) dan PPNI, tidak sepakat dengan pengesahan RUU Kesehatan ini. Mereka mengancam untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melakukan mogok kerja.
PPNI telah menyepakati untuk melakukan mogok kerja tenaga medis dan menghentikan beberapa pelayanan kesehatan sampai UU Kesehatan dicabut.
Namun, tanggal dimulainya aksi mogok kerja masih dalam tahap koordinasi dengan organisasi profesi tenaga kerja kesehatan lainnya, seperti PB-IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI.****