(Kemenkominfo) mulai menutup tiga layanan virtual private network () gratis untuk membatasi akses masyarakat terhadap situs operator perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, upaya pemblokiran akses gratis ini karena tiga yang biasa digunakan para pelaku judi online untuk mengakses situs bandar judi online.

“Perkemarin itu tiga gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online, nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung negatif kita blokir,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip antara.

Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan jasa VPN di Indonesia tercatat ada sebanyak 20-30 perusahaan. Namun dari semua itu, hanya tiga yang baru ditutup aksesnya terkhusus untuk layanan VPN tak berbayar.

Sementara untuk layanan VPN berbayar memang tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya.

Meski begitu, apabila hasil evaluasi menunjukkan langkah penutupan tiga VPN tersebut kurang berdampak dan ada masyarakat yang mencari alternatif lain untuk mengakses judi online maka Pemerintah mungkin saja bisa menutup akses VPN gratis lainnya.

“Kami bertahap, nanti kami lihat terus, setiap hari, setiap waktu, kami evaluasi, manakala kita perlu tutup VPN lain ya kita tutup juga,” kata Budi.

Sebelumnya, pada Rabu (31/7) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.

Ia menyebutkan pembahasan telah dilakukan oleh dirinya dan dua direktorat jenderal (Kemenkominfo) untuk memastikan itu bisa dijalankan.

Baca juga: Menkominfo batasi akses VPN gratis tangkal judi online bertumbuh

Budi mengatakan hal itu perlu dilakukan mengingat judi online menjadi salah satu dalam transformasi digital nasional.

Ia berpendapat bahwa judi online merupakan salah satu wujud sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan pertumbuhannya bahkan diberantas.****