Tuturan id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menutup tiga layanan virtual private network (VPN) gratis untuk membatasi akses masyarakat terhadap situs operator perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika () Budi Arie Setiadi mengatakan, upaya pemblokiran akses VPN gratis ini karena tiga VPN yang biasa digunakan para pelaku untuk mengakses situs bandar .

“Perkemarin itu tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk , nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip antara.

Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan jasa VPN di tercatat ada sebanyak 20-30 perusahaan. Namun dari semua itu, hanya tiga yang baru ditutup aksesnya terkhusus untuk layanan VPN tak berbayar.

Sementara untuk layanan VPN berbayar memang tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya.

Meski begitu, apabila hasil evaluasi menunjukkan langkah penutupan tiga VPN tersebut kurang berdampak dan ada masyarakat yang mencari alternatif lain untuk mengakses judi online maka mungkin saja bisa menutup akses VPN gratis lainnya.

“Kami bertahap, nanti kami lihat terus, setiap hari, setiap waktu, kami evaluasi, manakala kita perlu tutup VPN lain ya kita tutup juga,” kata Budi.

Sebelumnya, pada Rabu (31/7) Menteri Komunikasi dan Informatika () Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di .

Ia menyebutkan pembahasan telah dilakukan oleh dirinya dan dua direktorat jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memastikan strategi itu bisa dijalankan.

Baca juga: batasi akses VPN gratis tangkal judi online bertumbuh

Budi mengatakan hal itu perlu dilakukan mengingat judi online menjadi salah satu tantangan dalam transformasi digital .

Ia berpendapat bahwa judi online merupakan salah satu wujud sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan pertumbuhannya bahkan diberantas.****