Tuturan id – Belum ada keputusan apapun terkait proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Seharusnya hari ini, Jumát (16/6/2023) dilakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian

Namun yang bersangkutan batal diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan keterangan, karena masih berada di luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 yang berlangsung di .

“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di . Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut,” ujar dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Selanjutnya perjalanan mentan berlanjut ke dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian. pun meminta dilakukan penjadwalan ulang, yang nantinya langsung di akhir bulan. 

“() Meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” sebut Wakil Ketua KPK Ghufron.

Namun permintaan ditolak KPK. Lembaga anti rasuah tersebut akan kembali memanggil Menteri Pertanian pada Senin (19/06/2023) untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun, permintaan Syahrul Yasin Limpo untuk penjadwalan ulang pemeriksaan ditolak oleh KPK. KPK menjadwalkan akan memanggil kembali Mentan pada Senin (19/06/2023).

Kehadiran SYL sangat dibutuhkan KPK, mengingat hasil pemeriksaan nantinya untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,sebut Ali Gufron.

Kasus menimpa Menteri Pertanian merupakan dugaan perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.

Kasus ini  berupa  penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara dan  penggabungan beberapa perkara lain, termasuk berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain Mentan, beberapa orang juga diduga terlibat dalam kasus ini, diantaranya KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Sementara pasal disangkakan yakni melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***