id – Badan Pengawas Obat dan (BPOM) telah memerintahkan penghentian peredaran produk merek Okko. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa bahan makanan yang dilarang.

BPOM menemukan adanya  sebagai bahan tambahan pangan pada produk Okko.

Hasil ini diketahui setelah dilakukan uji klinis terhadap sampel Okko. Berdasarkan temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen Okko untuk menghentikan peredaran produknya, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya, kata BPOM, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan keterangan BPOM, temuan ini diperoleh setelah BPOM melakukan peninjauan ke tempat produksi roti di Okko pada 2 Juli  dan menemukan tidak diterapkannya Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam proses produksi roti sesuai prosedur BPOM dimulai dengan penemuan itu Menanggapi hal tersebut, BPOM memerintahkan  produksi dan peredaran Okko dihentikan di pasaran.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. BPOM lebih lanjut menyatakan, kandungan pada roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi registrasi produk Okko.

“Hasil pengujian  sampel occopan dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat registrasi produk dan tidak diizinkan menurut BPOM mengandung bahan tambahan pangan yang telah diatur dalam Peraturan  Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” imbuhnya.***