Tuturan id – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap korban tindak perdagangan orang () modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia disodori piutang.

“Kami sampaikan bahwa korban juga disodorkan tanda tangan piutang sebesar Rp50 juta,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (23/7/2024).

Adapun piutang yang ditandatangani korban, kata Djuhandani, digunakan sebagai jaminan oleh terhadap korban yang hendak memutuskan .

“Apabila para korban memutus atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu 3 bulan, maka korban harus membayar hutang tersebut,” ucapnya.

Adapun dalam kasus tersebut, terdapat dua berinisial FLA dan SS alias Batman. FLA yang berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan keberangkatan korban ke Sydney ditangkap pada 16 Maret 2024.

Sementara untuk SS ditangkap oleh Kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) pada 10 Juli 2024 berperan menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban.

Atas perbuatannya, tersangka FLA dijerat dengan sangkaan Pasal 4 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (Ptppo) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.