id – Kasus TPPO dengan modus mengirim korban ke Australia untuk dijadikan sebagai Seks Komersial (PSK) berhasil diungkap.

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu berkat kerjasama Polri bersama Kepolisian Australia (AFP/Australian Federal Police).

Dirtipidum Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa tersangka FLA (36) dalam kasus tersebut sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019.

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai seks komersial (PSK) di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang, dan tersangka dalam hal ini sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 500 juta,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di , Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menuturkan, tersangka FLA yang ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 di wilayah Kalideres, Barat berperan perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Tak hanya FLA, dalam kasus tersebut juga terdapat satu orang tersangka lain berinisial SS alias , WNI yang kini menjadi warga negara Australia, dimana yang bersangkutan ditangkap AFP pada 10 Juli 2024.

“Tersangka berperan menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FLA dijerat dengan sangkaan Pasal 4 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ptppo) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.****