Tuturan id Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi anak dari konten di ruang digital Indonesia.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, langkah-langkah itu antara lain menyiapkan rancangan peraturan (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua.

“Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari . Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital,” ungkap Budi Arie Setiadi, Sabtu (20/4/2024).

“Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.

Budi menambahkan, aturan tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi kekerasan dan di ruang digital.

Selain itu, lanjut Budi, Kementerian Kominfo juga menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua agar bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai.

Menurut Budi, literasi digital pada orang tua dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar tidak menjadi kejahatan di ruang .

“Cara literasi orang tuanya ini lewat literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial,” tukasnya.***